Sebelum kita membahas akan kelebihan dan kekurangan badan usaha, maka kita akan mengetahui terlebih dahulu beragam jenis badan usaha. Badan usaha ini sendiri merupakan sebuah badan atau perhimpunan yang memiliki beragam struktur dan terdiri dari beragam jenis atai tipe. Jadi, untuk mengetahui secara lebih terperinci akan kelebihan dan kekurangan badan usaha, maka kita akan membahasnya satu PerseoranganPerusahaan perorangan atau yang biasa disingkat dengan PO ini juga termasuk di dalam salah satu jenis-jenis badan usaha . Berikut kelebihannya Tidak akan dibebani oleh biaya pajak perusahaan layaknya firma atau sebuah atau owner dari PO ini memiliki kemudahan akses untuk mengendalikan dan mengelola kesejahteraan dari PO karena juga merupakan bagian dari struktur PO itu karyawan yang ada di dalam PO ini merupakan bagian dari pemilik uasaha, maka biaya pengellaan yang dibutuhkan tergolong perlu menggunakan rangkaian proses administrasi hukum yang terlalu dibandingkan dengan jenis badan usaha yang lain seperti badan usaha campuran, pembentukan PO tergolong sangat pajak pemilik juga bisa dimasukkan kedalam daftar kerugian jika memang mendapati adanya sebuah kerugian dalam pengoperasian yang dihasilkan oleh perusahaan bisa dimiliki 100% oleh owner dan tidak akan dikenakan banyak potongan dalam pengambilan keputusan ioleh pemilik menjadi salah satu jenis kepuasan pribadi yang mungkin tidak ditemukan di jenis badan usaha yang ini juga tidak memerlukan sebuah peraturan keuangan yang tersusun dan sangat dalam bidang adanya peraturan yang ada di dalam pengoperasian sebuah juga memiliki kewewenangan dalam memajukan dan mendorong PO agar bisa menjadi salah satu yang sukses PO ini merupakan salah satu jenis badan usaha yang mudah dalam pengambilan jenis kredit yang bisa digunakan dalam rangka pengoperasian dari PO POKarena tanggung jawab dari owner alias pemilik PO ini bersifat tidak ada batasan jadi, kekayaan pribadi juga akan termasuk dalam jaminan pengoperasian PO owner sangat diperlukan dalam mendapatkan bantuan keuangan, karena pemilik dari PO biasanya hanya seorang yang ada akan semakin sulit karena tidak memiliki fungsi manajemen yang lebih usaha juga akan lebih mudah terancam dikarenakan minimnya masalah manajemen dan segi keuangan yang dijamin hanya oleh sang owner atau pemilik bidang perusahaan dan pengelolaan firma akan lebih mudah jika dibandingkan dengan PO karena modal yang dimiliki tergolong lebih masalah pembagian kerja yang dilakukan oleh firma juga menjadi salah satu hal yang memudahkan perluasan dari firma yang dilakukan oleh manajemen firma akan lebih mudah, karena tidak membutuhkan dalam mendapatkan pinjaman kredit karena masalah finansial yang lebih Ciri-ciri firma, tanggung jawab owner firma tidak terbatas akan seluruh hutang dari perusahaan tersebut firma akan langsung bubar jika salah satu anggota dalam organisasi firma melakukan pembatalan kerja yang dilakukan oleh salah satu anggota akan ditanggung secara bersama oleh para anggota KomanditerKelebihanModal yang bisa dikumpulkan dalam persekutuan komanditer ini akan berjumlah lebih ini terbilang populer di negara Indonesia, maka mendapatkan pinjaman atau suntikan dana akan lebih yang dimiliki memiliki ekamampuan yang lebih dibadingkan dengan PT maka mendirikan persekutuan komanditer akan jauh lebih Tanggung jawab tiap anggota bersifat tidak dari badan usaha ini masih tidak yang ditaman terkadang sulit untuk diambil TerbatasKelebihanHutang-hutang yang dimiliki oleh bdan usaha ini tidak ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan akan jauh lebih terjamin dan hak milik dan penjualan saham akan jauh lebih usaha dnegan menambahkan modal dan mendapatkan pinjaman akan jauh lebih perusahan akan memudahkan untuk pengelolaan sumberdaya perusahaan secara sahama akan terkena pajak, karena PT memiliki pajak perusahaan pendirian dari PT ini akan jauh lebnih rumit dna memerlukan banyak persyaratan yang harus diurus jika dibandingkan dengan jenis badan usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT juga akan jauh lebih banyak dan besar jika dibandingkan dengan badan usaha aktifitas yang terjadi di dalam PT akan dilaporkan dan bisa didapatkan oleh setiap pemegang saham. Jadi PT dianggap kurang tersembunyi untuk pemilik dan pengelola. Semua kegiatan ini juga termasuk di dalamnya masalah laba, kerugian dan bagaimana perkembangan dari Pt tersebut dalam sebuah periode.
Pasal1. Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : a. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan per-undang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan; b. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun
Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang sehingga tanggung jawab terhadap harta kekayaan dan utang-utang perusahaan menjadi tanggung jawab pemilik. Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu pemilik perusahaan sendiri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua utang perusahaan. Oleh karena itu, pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Prosedur pendirian sederhana, mudah, dan tidak memerlukan formalitas yang kaku dan berbelit-belit. b Pengelolaan manajemen bersifat luwes fleksibel karena hanya bergantung kepada satu orang. c Ada kebebasan bergerak dan berprakarsa. d Keputusan diambil dengan cepat karena tidak ada pihak lain yang perlu diminta persetujuan. e Penerimaan keuntungan seluruhnya dimiliki pengusaha. f Rahasia perusahaan dapat terjamin. g Pajak relatif kecil. h Ongkos organisasi kecil karena tidak banyak pengeluaran untuk pegawai. Adapun kelemahan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Sulit menambah modal untuk memperluas usahanya karena kreditur lebih suka memberikan kreditnya kepada bentuk perusahaan lain. b Kemampuan seseorang dalam mengembangkan usaha terbatas. c Tanggung jawab tidak terbatas karena tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi pemiliknya. d tidak ada kestabilan, dalam arti maju mundur nya perusahaan bergantung pada seorang. Perusahaan perseorangan banyak dijumpai pada perusahaan dagang, perusahaan jasa transportasi, industri kecil, dan industri kerajinan. Perusahaan Persekutuan Firma Firma Fa adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama. Umumnya, nama firma diambil dari salah satu anggota sekutu, unit usahanya di bidang tertentu. Setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan. Semua anggota firma melakukan kegiatan usaha bersama-sama dan satu sama lain saling mewakili. Jika tindakan salah satu anggota salah sehingga firma menderita rugi bagi perusahaan, anggota lain harus memikulnya. Seperti halnya dalam perusahaan perseorangan, pendirian firma memiliki keuntungan dan kelemahan. Keuntungan perusahaan firma, yaitu sebagai berkut. a Kebutuhan modal mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. b Kemampuan perusahaan memperoleh kredit lebih besar karena sifat tanggung jawab bersama yang tidak terbatas. c Pimpinan perusahaan dibagi antara beberapa pemilik sesuai dengan kecakapannya. sehingga memungkinkan perusahaan bekerja dengan lancar. d Risiko ditanggung bersama sehingga tidak terlalu berat. e Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Adapun kelemahan perusahaan firma, yaitu sebagai berikut. a Tanggung jawab yang tidak terbatas setiap sekutu. Oleh karena, ketika sekutu yang satu mengikat sekutu yang lainnya merupakan risiko yang besar. b Jika terjadi ketidakcocokan antara sekutu satu dan sekutu yang lain dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan.
Karenapersekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). 3. Keuntungan dan Kelemahan a. Keuntungan 1) Pendiriannya mudah
Persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firm merupakan suatu persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi, syarat untuk mendirikan firma paing sedikit harus ada 2 orang. Ikatan perjanjian yang dilaukan oleh orang-orang yang mengikatkan diri tersebut dapat dilakukan di hadapan notaries. Semua badan usaha yang pasti mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecuali dengan Badan usaha persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firma. Berikut ini merupakan Kelebihan dan kekurangan badan persekutuan kita lanjut, mungkin teman-teman tertarik juga untuk membaca info lainnya mengenai Badan Usaha dibawah iniPeranan Badan Usaha Milik Negara BUMN Dalam PerekonomianBadan Usaha yang Sesuai Dengan Sistem Ekonomi KerakyatanBadan Usaha Menurut Bentuk HukumnyaSyarat Mendirikan Dan Memperoleh Status Badan Hukum Pada Perseroan Terbatas atau PT Naamloze VennootschapAlat Kelengkapan Organisasi Dari Perseroan Terbatas atau PT Naamloze Vennootschap Kelebihan persekutuan firma secara umum adalah Kemungkinan kepemimpinan dan modal lebih luas. Terdapat kekayaan bersama dari anggota firma sehingga memperkuat kepercayaan pihak lain untuk memberikan kredit. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Walaupun salah seorang anggota ada yang meninggal, usaha dapat diteruskan oleh anggota lainnya. Setiap anggota firma akan bersikap lebih hati-hati dalam menjalankan usahanya mengngat besarnya resiko yang dihadapi. Sedangkan Kelemahan persekutuan firma secara umum adalah Kemungkinan adanya perbedaan pendapat diantara anggota firma. Adanya tanggung jawab bersama akibat kesalahan seorang anggota maka anggota lain akan ikut menanggung resiko. Dalam sumber lainnya diuraikan pula mengenai kelebihan dan kekurangan dari Persekutuan Firma, yaitu sebagai berikut. Kelebihan Persekutuan Firma Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, jika dibandingkan dengan Perusahaan Perseorangan. Persekutuan dengan Firma pada umumnya mempunyai kapital relatif lebih besar daripada Perusahaan Perseorangan. Tergabungnya alasan-alasan rasional. Pada Persekutuan dengan Firma ada beberapa pemilik, yang memberi kemungkinan tiap tindakan besar yang akan diambil lebih dulu dipertimbangkan matang-matang dan setiap pemilik dapat memberi pendapat. Sering terjadi bahwa tindakan yang didasarkan atas musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan. Setiap sekutu dalam Persekutuan dengan Firma bertanggung jawab bukan saja pada tindakan-tindakannya tetapi pula terhadap sekutu lain, karenanya setiap sekutu menaruh perhatian yang sungguh-sungguh pada perusahaan. Kekurangan Persekutuan Firma Tanggung jawab yang tidak terbatas dari setiap sekutu. Dalam pembukuan Persekutuan dengan Firma, kekayaan pribadi masing-masing sekutu terpisah dengan kekayaan perusahaan, namun kekayaan pribadi setiap sekutu menjadi jaminan bagi hutang-hutang Persekutuan dengan Firma, bila terjadi likuidasi perusahaan. Pimpinan dipegang oleh lebih dari seorang. Adanya pimpinan yang lebih dari seorang, kecuali kalau ada batasan tugas, fungsi dan wewenang masingmasing sekutu, sering menimbulkan perselisihan paham. Hal yang demikian dapat membawa akibat bukan saja dalam kerja sama tetapi pula dalam pelaksanaan tugas masing-masing sekutu. Persekutuan dengan Firma berakhir karena beberapa hal, yaitu Meninggalnya seorang sekutu atau jatuh pailit seorang sekutu, Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah, Masa untuk Persekutuan dengan Firma telah habis, dan Seorang sekutu menarik diri. Penanaman modal beku frozen capital. Bagi seseorang yang menginvestasikan pada Persekutuan dengan Firma dilihat dari sudut likuiditas, merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik. Orang dengan mudah menginvestasikan uangnya pada Persekutuan dengan Firma, tetapi untuk menarik kembali modal yang diinvestasikan adalah agak sulit. Tidak setiap waktu, seorang sekutu dapat menarik kembali modal yang telah disetorkan ke dalam Persekutuan dengan Firma. Sumber referensi Ekonomi 3 Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .- Jakarta Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
uBNI.