Jika Anda ingin mengajukan isbat nikah, dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon, sehingga jika suami Anda sudah ber-KTP Yogyakarta, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
Sidang keliling ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama ("KUA") Kecamatan. Pada dasarnya itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, pemohon bisa mengajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika mengalami
Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan. Syarat-syarat di atas juga menunjukkan bahwa meskipun Anda telah memiliki anak dari hasil perkawinan siri yang mau diajukan itsbat nikahnya itu, Anda tetap dapat mengajukan itsbat nikah. Hal ini karena tidak ada syarat lain terkait telah lahirnya anak dari perkawinan yang akan diitsbatkan. KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang lanjutan karhutla TNBTS kembali digelar Selasa (12/12). Agendanya masih pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dihadirkan. Dua di antaranya kedua mempelai yang mengaku, tidak ada pemeriksaan barang bawaan saat masuk kawasan TNBTS. Sidang bertempat di ruang sidang Candra PN Kraksaan dimulai pukul 12.00. MbUJu.